Logo

Desa Tempoak

Kabupaten Landak

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Apbdes Desa Tempoak 2026

Apbdes Desa Tempoak 2026

Invalid Date

Ditulis oleh YULIANTI LETISIA DITA

Dilihat 37 kali

Apbdes Desa Tempoak 2026

Tempoak – Pemerintah Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, secara resmi mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta partisipatif.

Publikasi APBDes dilakukan melalui media informasi desa agar seluruh masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan desa, arah kebijakan pembangunan, serta rencana penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2026. Langkah ini merupakan implementasi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan desa.

Kepala Desa Tempoak menyampaikan bahwa APBDes bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui serta mengawasi pelaksanaan anggaran desa agar setiap program dapat berjalan sesuai perencanaan.

"Publikasi APBDes merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mengetahui program-program yang akan dilaksanakan, ikut mengawasi pelaksanaannya, serta memberikan masukan demi kemajuan Desa Tempoak," ujarnya.

Pada Tahun Anggaran 2026, APBDes Desa Tempoak diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta program-program prioritas lainnya yang telah disepakati melalui mekanisme musyawarah desa.

Seluruh proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 telah melalui tahapan perencanaan mulai dari Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, penyusunan RKP Desa, hingga penetapan APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Desa Tempoak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan program pembangunan desa. Sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh warga diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan dipublikasikannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Tempoak berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tempoak

Kecamatan Menjalin

Kabupaten Landak

Provinsi Kalimantan Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia