Invalid Date
Dilihat 2 kali
Tempoak, Kecamatan Menjalin – Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Pemerintah Desa Tempoak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta pembahasan Data Usulan (DU) RKP tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Tempoak ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Menjalin.
Dalam sambutannya, Camat Menjalin mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Tempoak selama periode 2024–2025 yang dinilai mampu menjalankan berbagai program secara baik. Camat juga mendorong agar seluruh pihak mendukung Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya, sehingga program pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Kepala Desa Tempoak, Yulianti Letisia Dita, menyampaikan bahwa penetapan RKPDes merupakan tahapan penting dalam siklus pembangunan desa. Dokumen ini akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan pelayanan masyarakat di tahun 2026.
Musyawarah berjalan secara partisipatif, di mana seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan usulan. Hasil Musdes kemudian ditetapkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan program kerja desa.
Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa ini, diharapkan Desa Tempoak semakin terarah dalam perencanaan pembangunan, transparan dalam pengelolaan keuangan, serta mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah kecamatan.
Bagikan:
Desa Tempoak
Kecamatan Menjalin
Kabupaten Landak
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini