Invalid Date
Dilihat 34 kali
Tempoak, 22 Juli 2025 — Pemerintah Desa Tempoak resmi membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun anggaran 2026 dalam sebuah rapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tempoak. Kegiatan ini dihadiri secara penuh oleh seluruh tokoh masyarakat Desa Tempoak, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan lembaga desa dan dusun.
Kepala Desa Tempoak, Yulianti Letisia Dita, dalam sambutannya menekankan bahwa pembentukan Tim RKP merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. “RKP Desa adalah fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan tahunan desa. Kehadiran dan dukungan para tokoh hari ini menjadi bukti nyata semangat gotong royong dan keterbukaan dalam proses pembangunan di Desa Tempoak,” ujarnya.
Tim RKP yang dibentuk akan bertugas mengumpulkan aspirasi masyarakat, menyusun rencana kerja yang sesuai dengan RPJMDes, serta menyelaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Landak dan pemerintah pusat. Proses penyusunan RKP juga akan melibatkan tahapan musyawarah dusun (Musdus) hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Para tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Kehadiran lengkap seluruh elemen desa dalam kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Desa Tempoak menjunjung tinggi asas partisipasi dan transparansi.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pembentukan Tim RKP oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk legitimasi dan kesepakatan bersama. Diharapkan Tim RKP yang telah dibentuk dapat bekerja dengan maksimal, menyusun perencanaan yang tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat Desa Tempoak.
Bagikan:
Desa Tempoak
Kecamatan Menjalin
Kabupaten Landak
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini